BreakingUpdate kegiatan pesantren, kajian, pengumuman, galeri, dan agenda terbaru tersedia di Portal Qotrun Nada.
Info
🔴 🔴
Kajian

Muqaddimah Ilmu Hadits

14 Jul 2022 15:09 • 4717 dibaca

By: Gus Muhammad Irfan Zidny Lc

Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Engkau (para ahli fikih) adalah Dokter, dan kami (para ahli hadits) adalah Apoteker. Berdasar dari kaidah tersebut, disimpulkan bahwa ada benang merah antar kedua ilmu ini: fikih dan hadits. Maka menjadi kewajiban bagi kita untuk menghapus diskriminasi antara keduanya. Caranya, dengan memahami secara mendetail tentang hal-hal mendasar tentang hadits sebagai wahyu kedua, dan ilmu hadits yang menjadi perangkat kita agar tidak gagal faham dalam memahami hadits.

Seorang "Amirul Mukminin fil Hadits" (gelar tertinggi dalam ahli hadits) bernama Al Imam Al Hafidz Ahmad bin Ali bin Hajar Al Asqolany Asy-Syafii merangkum sebagian besar pembahasan ilmu hadits secara sangat singkat. Berikut sebagian kecil ulasannya:

Satu;
Hadits atau sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sedangkan Khobar adalah segala sesuatu yang bersumber dari selain Nabi; yaitu sahabat, tabiin, dan sebagainya. Sebagian Ulama berpendapat bahwa secara substansial, tidak ada perbedaan dari tiga istilah ini; maksudnya tiga istilah ini sama-sama membutuhkan satu hal yaitu silsilah sanad untuk membuktikan kebenarannya.

Dua;
Garis besar pembagian Hadits ada dua; yaitu Mutawattir, dan Ahaad. Mutawattir yaitu ketika Hadits tersebut diriwayatkan kepada banyak orang dari banyak orang dari banyak orang dari banyak orang sampai kepada baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam (dalam hadits atau sunnah) atau kepada Sahabat, tabiin, dan ulama salaf (dalam khobar). Adapun persyaratan kategori "banyak orang" dalam hadits mutawatir adalah ketika mereka semua tidak mungkin bersetuju (saling meriwayatkan) dalam kebohongan.

Tiga;
Mengenai persyaratan hadits mutawattir, Beberapa ulama mensyaratkan empat orang dalam setiap silsilah sanad; berdasar pada syarat jumlah saksi kasus pembunuhan (menurut ilmu Fikih). Beberapa lagi mensyaratkan lima, sepuluh, lima puluh, tujuh puluh. Bahkan beberapa lagi tidak mensyaratkan jumlah orang; asalkan tujuannya tercapai yaitu "mereka semua tidak mungkin bersetuju dalam kebohongan".

Empat;
Hadits mutawattir terbagi menjadi dua; yaitu Mutawattir lafdzi, dan mutawattir maknawi. Lafdzi yaitu: bersepakatnya para perawi pada Teks dan makna dari Hadits mutawattir tersebut, diantaranya adalah hadits: "man kadzaba alayya muta'ammidan fal yatabawwa' maq'adahu minan naar". Adapun Maknawi yaitu: bersepakatnya para perawi pada makna, tapi berbeda pada Teks dari hadits mutawattir tersebut, diantaranya adalah hadits tentang Anjuran mengangkat tangan ketika berdoa.

Lima;
Ketika sebuah hadits masuk dalam derajat mutawattir, maka hadits tersebut tidak lagi perlu masuk "laboratorium" ilmu hadits untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian. Adapun yang wajib diperiksa dan diteliti didalam "laboratorium ilmu hadits" adalah hadits-hadits yang derajatnya dibawah Mutawattir; yaitu hadits Ahaad. Bersambung...
Wallahu A'lam Bishowaab.

Komentar

Tinggalkan Komentar