BreakingUpdate kegiatan pesantren, kajian, pengumuman, galeri, dan agenda terbaru tersedia di Portal Qotrun Nada.
Info
🔴 🔴
Kajian

PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MENGHUKUMI SESUATU

08 Feb 2022 00:18 • 3280 dibaca

OLEH: Gus Muhammad Irfan Zidny Lc,   

Perbedaan pendapat dalam menghukumi sesuatu adalah tabi'at yang wajar dari sifat manusia. Hal itu dikarenakan perbedaan kacamata pandang setiap manusia didalam menghadapi berbagai persoalan. Hal tersebut adalah fitrah manusia yang Allah SWT gariskan. Segala perintah Allah dan Rasul-Nya tidak ada perbedaan pendapat didalamnya. Perbedaan terletak didalam pemahaman para sahabat dari apa yang dikatakan oleh alQuran dan apa yang diucapkan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Syeh ali khafif dalam karyanya (asbab ikhtilaf fuqaha) mengatakan: hukum syariat terbagi 2 yaitu hukum takhlifi dan hukum wadh'ie. Takhlifi berarti "meminta untuk dikerjakan dan meminta untuk meninggalkan,wadh'ie berarti penentuan sebab, syarat atau hal yang bisa mencegah hukum taklifi tersebut" dalil dalil dari kedua jenis hukum tersebut ada yang disepakati seluruh fuqoha, dan ada yang di perdebatkan sebagian ulama menganggap itu adalah dalildari hukum tersebut, dan sebagian lagi mengatakan bahwa itu adalah dalil milik hukum yang lain, para ulama bersepakat bahwa dalam menentukan hukum dibutuhkan dalil, tapi mereka berbeda pendapat dalam hal apakah dalil ini digunakan sebagai dasar hukum yang ini ataukah dalil tersebut digunakan untuk hukum yang berbeda (asbab ikhtilaf fuqaha, hal.9)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam adalah tempat bertanya bagi para sahabat dalam setiap masalah dan hukum yang darurat belum mereka ketahui, tapi terkadang dalam beberapa situasi darurat karena jarak atau posisi yang sedang tidak bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam para sahabat, kendala berijtihad bahkan beberapa sahabat beberapa pandangan dengan yang lainnya berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Diriwayatkan dari atho' bin yassar dari Abu said alkhudri beliau berkata: suatu hari ada dua orang sahabat pergi bermusafir ketika datang waktu sholat mereka tidak menemukan air maka mereka bertayamum dan langsung sholat, setelah sholat mereka menemukan air salah seorang dari mereka mengulangi sholatnya ,lalu sahabat tidak mengulangi sholatnya, setelah pulang ke madinah, mereka pun bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam beliau menjawab kepada yang tidak mengulang shalatnya: Kami berada didalam kebenaran (secara syariat) dan beliau menjawab kepada yang mengulang sholatnya: bagimu mendapatkan 2 ganjaran (pahala)
  1. Diriwayatkan dari Sahabat ibnu Umar bahwa ketika perang Ahzab, Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam berkata kepada pasukan yang berangkat ke bani Quraizhoh: janganlah kalian sholat ashar (dihari itu) kecuali di Bani Quraizhoh. Ditengah perjalanan ketika waktu ashar sebentar lagi habis sebagian Sahabat memutuskan untuk sholat ashar walaupun tidak di bani Quraizhoh. Adapun sebagian yang lain memutuskan untuk sholat ashar ketika sampai di bani Quraizhoh. Tibalah mereka disana ketika sudah masuk waktu maghrib, maka Sebagian Sahabat yg belum sholat ashar langsung melaksanakan sholat ashar. Ketika kejadian ini disampaikan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau tidak menyalahkan sahabat yang sholat ashar diwaktunya walaupun belum sampai bani Quraizhoh karena mengikuti makna, tujuan dan maksud dari perintah Nabi Shallallahu alaihi wasallam yaitu agar cepat sampai dan tidak terlambat datang; bukan melarang sholat ashar selain di bani Quraizhoh secara mutlak. Beliau juga tidak menyalahkan Sahabat yang sholat ashar di bani Quraizhoh walaupun sudah masuk waktu maghrib karena mengikuti tekstual perintah dari sabda Nabi Shallallahu Alaihi wasallam; yaitu tidak boleh sholat ashar (dihari itu) kecuali di bani Quraizhoh.

Komentar

Tinggalkan Komentar